Dunia Kecam Vonis Ahok, Akbar: Tidak Usah Terganggu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golongan Karya Akbar Tandjung geram kepada sejumlah negara, organisasi dan badan dunia yang mengecam vonis dua tahun penjara dengan perintah penahanan, untuk terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, kedaulatan hukum Indonesia tidak boleh terganggu dengan beragam komentar dari luar. "Indonesia ini merupakan negara hukum. Masyarakat Indonesia saja menghormati proses dan putusan hukum yang ada di negeri ini," ujar Akbar.
Negara luar juga harus menghormati proses dan kedaulatan hukum di Indonesia. "Indonesia negara hukum, mereka juga harus tahu. Apa yang telah diputuskan hukum harus hormati," tegas Akbar di kediamannya, Jalan Purnawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu mengingatkan, jangan sampai negara luar ikut mengganggu proses hukum yang dihormati di Indonesia.
Karenanya Akbar mengatakan, penegakan hukum tidak boleh terganggu pendapat luar negeri yang menuduh Indonesia intoleran. "Jangan sampai mereka ikut menggangu proses hukum," kata dia.
Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam itu mengatakan, agama apa pun di Indonesia sangat dihormati. "Tidak usah terganggu dari pendapat luar negeri yang mengesankan Indonesia intoleran," katanya. (boy/jpnn)