Dunia pun Belajar Tata Kelola Gambut dari Indonesia
Indonesia memiliki lebih dari 26 juta ha lahan gambut, atau lebih dari 12% total lahan hutan. Selama beberapa dekade gambut mudah sekali terbakar, dan merugikan Indonesia dengan kalkulasi hingga ratusan triliun rupiah. Pasca bencana Karhutla tahun 2015 yang menyasar mayoritas lahan gambut, pemerintahan Jokowi-JK melakukan berbagai gebrakan dari hulu hingga ke hilir.
Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi perlindungan gambut, penegakan hukum yang tegas, siaga darurat dan sistem terpadu penanganan Karhutla dari pusat hingga ke daerah, hingga keterlibatan aktif masyarakat.
''Saya ingin meyakinkan anda semua, bahwa Indonesia telah melakukan yang terbaik untuk mengelola karhutla, dengan serius menjaga gambutnya,'' kata Menteri Siti.
Berbagai upaya dan kebijakan pemerintah, berhasil menurunkan jumlah titik api secara signifikan. Berdasarkan data satelit NOAA per tanggal 14 November 2017, jumlah titik api berkurang dari 21.929 (2015) menjadi 3.915 atau berkurang 82 persen di tahun 2016. Sementara di tahun 2017, titik api tercatat 2.544 atau berkurang hingga 91 persen dari 2015 sampai 2017.
Indikasi yang sama juga bisa terlihat dari pantauan satelit TERRA NASA. Di mana titik api berkurang hingga 95 persen dari tahun 2015 (70.971 titik api) ke tahun 2016 (3.844 titik api). Sedangkan pada tahun 2017 dibandingkan tahun 2015, berkurang hingga 98 persen (2.320 titik api).
Indikator lainnya adalah luas area yang terbakar, dari 2,6 juta ha pada tahun 2015, menjadi 128 ribu ha di tahun 2017. Artinya luas area Karhutla berkurang hingga 95 persen.
Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan, di dalam area seluas 2,6 juta hektar yang terbakar pada tahun 2015, terdapat sekitar 900 ribu ha kawasan hutan gambut. Di tahun 2016, terjadi penurunan drastis lahan gambut yang terbakar, menjadi hanya sekitar 67 ribu ha atau berkurang hingga 93 persen. Hingga 14 November 2017, lahan gambut di Indonesia yang terbakar, hanya sekitar 10 ribu hektare atau telah berkurang hingga 99 persen dibanding tahun 2015.
Penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting yang dilakukan pemerintahan Jokowi, untuk menjaga lingkungan. Pertama kali diberikan sanksi tegas pada korporasi. Baik melalui perdata, maupun pidana.