Edarkan Sabu, IRT Dibekuk
Sabtu, 03 November 2012 – 05:09 WIB
RAHA - Keuntungan yang ditawarkan dari bisnis narkoba yang cukup besar, membuat beberapa orang tertarik menekuninya. Meskipun ancaman hukumannya cukup berat, bahkan sampai hukuman mati, masih ada saja yang berani mengedarkan barang haram tersebut. Tidak peduli dia perempuan atau pria, berkeluarga atau belum. Jumat (2/11), Polres Muna mengamankan seorang ibu rumah tangga (RT) berinisial NR (42), yang dicurigai sebagai pengedar.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Sukowati, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, saat sedang bertransaksi dengan suruhan polisi. Ketika hendak mengeluarkan barang tersebut, perempuan tersebut langsung dibekuk. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu berukuran mini. "Dari tangan tersangka kami amankan satu paket sabu dengan berat 0,4 gram. Biasanya harga paket tersebut Rp 1 Juta, " ujar Kasubag Humas Polres Muna, AKP Masri seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Sabtu (3/11).
Selain satu paket sabu mini, kata Dia, dari penggeladahan di kediaman tersangka, ditemukan, satu buah bong (alat isap sabu), tiga korek api dan satu buah Hp Nokia warna hitam. Masri menjelaskan, polisi mendapat informasi bahwa tersangka mengedarkan sabu. Untuk menangkap tersangka, polisi lalu memasang jebakan dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Tersangka kini diamankan di Polres Muna, guna pendalamam lebih lanjut. Kata Masri, tidak menutup kemungkinan tersangka merupakan bagian dari sindikat pengedaran narkoba di Raha. "Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya. (awn)