Efek Sri Mulyani, Harga Sawit Bergerak Terus, Cuan!
Darma menyebutkan penurunan harga CPO merupakan dampak melemahnya permintaan minyak sawit dan minyak nabati lainnya.
"Saat ini, harga CPO naik karena antara lain didorong kebijakan pada layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit," katanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022. PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil," ujar Sri Mulyani di Badung, Bali, Sabtu (16/7).
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor /PMK.05/2022 Tentang Perubahan Atas Permenkeu 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit itu, kata dia, merupakan angin segar bagi pengusaha mau pun petani. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: