Effendi Cs Tahan Pengaduan ke Dewan Etik MK
jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak belum berniat mengadukan kejanggalan di balik putusan uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota koalisi, Effendy Ghazali mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengadu atau tidak.
Effendy menuturkan, rencana tersebut akan dibahas terlebih dahulu bersama dua koleganya, pakar hukum Irman Putra Sidin dan Saldi Isra.
"Saya tidak bisa memutuskan sendiri. Saya tidak ragu-ragu kalau kata Irman dan Saldi bilang bawa, ya dibawa (ke Dewan Etik MK), karena saya bukan pakar hukum," ujar Effendy dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1).
Meski putusan MK dinilai janggal, Effendy sendiri mengaku cukup puas. Menurutnya, putusan MK yang menetapkan pemilu serentak pada tahun 2019 sudah tepat.
"Kami ikhlas kami terima. Pada prinsipnya ini kemenangan demokrasi," ujar pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia ini.
Sementara itu pakar hukum tata negara, Refly Harun mendorong Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak agar mengadu ke Dewan Etik MK. Ia menegaskan, ada indikasi pelanggaran kode etik di balik putusan MK tentang uji materi UU Pilpres.
"Ini mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik yang serius," ujar Refly. (dil/jpnn)