Eits! Jangan Protes Jika Polisi Bubarkan Demo dan Kegiatan HTI
Rabu, 19 Juli 2017 – 15:56 WIB
Sebelumnya diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut SK Badan Hukum perkumpulan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, (19/7) atas tindak lanjut Perppu Nomor 2/2017. (Mg4/jpnn)