Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ejek Farhat Abbas, Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 30 Januari 2018 – 21:03 WIB
Ejek Farhat Abbas, Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara - JPNN.COM
Farhat Abbas dan Nikita Mirzani. Kolase by jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas telah menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Nikita Mirzani yang diduga telah melakukan penghinaan.

“Ada empat poin yang dipertanyakan, pertama dia mengatakan kasus saya semua terkatung-katung. Kedua, dia bilang saya jual sepatu. Ketiga, dia mengatakan sepatu saya cuma dua. Keempat, dia mengatakan nada nada menghina jadi saya uraikan satu per satu,” kata Farhat Abbas usai menjalani pemeriksaan.

Menurut mantan suami Nia Daniati itu, perkataan Nikita Mirzani sudah menyerang kehormatan, menghina, dan melecehkan dirinya.

“Supaya unsur pasal terpenuhi jelas uraiannya. Kalau Nikita punya kebiasaan nyeloteh enggak menyadari, kalau saya sih tahu. Kata kata itu tidak hanya merendahkan tapi jahat dan betul betul harus diberi hukuman," jelas Farhat.

Dalam kasus tersebut, pemain film Comic 8 itu terancam hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Kalau unsur memenuhi syarat telah melanggar Pasal 27 Undang Undang ITE tahun 2008. Ancaman hukumannya pun jelas 6 tahun dengan denda Rp1 miliar," kata Muara karta, kuasa hukum Farhat Abbas.

Seperti diberitakan sebelumnya, janda dua anak itu dilaporkan Farhat ke polda Metro Jaya pada 16 Januari lalu karena diduga menghina dirinya saat memandu program talk show di kawasan Tendean Jakarta Selatan belum lama ini.

Farhat tak terima dibilang pengacara kere alias miskin oleh Nikita Mirzani saat mengisi acara Pagi Pagi Pasti Happy diTrans TV yang dipandunya pada 10 Januari.(mg7/jpnn)

Artis sensasional Nikita Miezani kembali harus berurusan dengan hukum. Dia terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar usai menghina Farhat Abbas.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close