Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ekonom: Pemerintah Harus Naikkan Pajak Produk Prancis yang Masuk Indonesia

Kamis, 04 Februari 2016 – 16:45 WIB
Ekonom: Pemerintah Harus Naikkan Pajak Produk Prancis yang Masuk Indonesia - JPNN.COM
Ekonom Drajad Wibowo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah pemerintah Prancis memberlakukan peraturan terkait pungutan pajak regresif terhadap Crude Palm Oil (CPO) ikut ditanggapi Drajad Wibowo. Mantan politikus PAN yang kini jadi ekonom ini mengatakan Indonesia perlu menyiapkan langkah retaliasi atau tindakan balasan dengan mengenakan pajak yang tinggi juga terhadap produk-produk Prancis yang masuk di Indonesia. 

“Produk-produk Prancis yang masuk ke Indonesia kan banyak. Seperti pesawat Airbus yang banyak dipesan Lion Air dan produk di toko departmen store Galleries Lafayatte atau produk kecantikan L Occitane dan lain-lain. Kita paksa orang Prancis yang punya kepentingan bisnis di Indonesia untuk jadi juru lobi kita,” ujar Drajad di Jakarta, Kamis (4/2).

Lebih lanjut, Drajad menjelaskan, Prancis memang dikenal sangat protektif terhadap produk pertaniannya dan beberapa sektor produksi lainnya. Itu sebabnya pemerintah Indonesia harus tegas menghadapi mereka.‎

“Buat posisi kita sejajar dengan mereka, jangan seolah kita mengemis dan meminta,” tutup Drajad.

Seperti diketahui, Prancis berencana mengenakan pajak terhadap produsen sawit impor yang masuk ke negara itu secara bertahap, untuk tahun 2017 sebesar 300 euro per ton, kemudian tahun 2018 sebesar 500 euro per ton. Kemudian pada tahun 2019 sebesar 700 euro per ton, dan menjadi 900 euro per ton pada 2020. Padahal selama ini pungutan pajak sebesar 103 euro per ton.(esy/jpnn)

JAKARTA - Langkah pemerintah Prancis memberlakukan peraturan terkait pungutan pajak regresif terhadap Crude Palm Oil (CPO) ikut ditanggapi Drajad

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News