Ekonomi Makin Suram, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Cipta Kerja
Menurutnya, tugas pemerintah terkait ketenagakerjaan pada hakikatnya adalah memberikan garis pengaman dan melindungi tenaga kerja. Kondisi di lapangan hari ini, para serikat pekerja justru memanfaatkan aturan untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan.
"Ini tidak ada relevansi antara serikat pekerja dengan pekerjanya. Harusnya, serikat pekerja ini menjembatani dan memfasilitasi peningkatan kesejahteraan dengan para pengusaha bukan terus menekan pemerintah," kata Hemasari.
Aturan ketenagakerjaan saat ini juga membuka ruang permainan mafia ketenagakerjaan. Realisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sektoral yang terlalu tinggi, membuat mayoritas perusahaan tidak bisa memenuhinya.
Hemasari juga menambahkan penerapan UMK sektoral yang terlalu tinggi, membuat pengusaha di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak akan bisa memenuhi kewajibannya. Padahal, UMKM adalah salah satu sektor yang menyerap paling banyak tenaga kerja di Indonesia.
"Semakin banyak jumlah UMKM, kalau terus harus mengikuti upah sektoral, maka dapat berarti semakin banyak orang bekerja yang tidak terlindungi oleh regulasi. Ini kan tidak baik," kata Hemasari yang cukup lama aktif di International Union Food (IUF) ini.
Indonesia juga merupakan satu-satunya negara yang memiliki lebih dari 300 jenis upah minimum. Ini terdiri dari 34 upah minimum provinsi (UMP) yang bercabang kembali di tiap kabupaten dan kota.
"Jumlahnya sampai 333 jenis upah minimum. Padahal, negara sebesar Tiongkok saja hanya ada tiga klaster upah. Indonesia yang paling banyak dan paling rumit sistem ketenagakerjaannya," kata Hemasari.
Hemasari Dharmabumi mengatakan tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pasca pandemi covid-19. Hemasari menilai pemerintah perlu untuk segera mengetok palu RUU Cipta Kerja.