Eks Konjen RI di Kinabalu Susul Rusdihardjo
Selasa, 14 Oktober 2008 – 17:38 WIB
Lebih lanjut ditambahkan, Arifin adalah satu dari 9 tersangka kasus pungutan tarif ganda pengurusan dokumen imigrasi di wilayah Kedubes Malaysia selama 1999-2005. Selain di Kinabalu, tersangka lain yakni RE, AN, KS, MS, MTM, DR, MT, dan KR, melakukan tindak pidana serupa di kantor penghubung Tawao dan Kuching. Total kerugian akibat perbuatan kesembilan tersangka sekitar Rp 11,7 miliar.
Khusus untuk 8 tersangka lain, lanjut Johan, pihaknya belum melakukan penahanan. "Mereka masih dalam proses pengembangan penyidikan. Untuk sementara kita nilai belum perlu. AH dululah," jelasnya. Arifin sendiri menolak berkomentar soal penahannya ini. Dia memilih diam, saat dihujani pertanyaan oleh wartawan. (pra/JPNN)