Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Sebaiknya Ikuti Saran Jokowi
jpnn.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengaku terkejut dengan keputusan Mahkamah Agung membatalkan aturan larangan bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg di Pileg 2019.
Aturan itu sebelumnya dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pada Pasal
7 Ayat (1) huruf h ditetapkan, mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang maju sebagai caleg.
"Kami terkejut dengan putusan MA. Tadinya kami punya harapan besar MA akan progresif dan mampu melihat secara utuh semangat dan roh PKPU ini dalam upaya mewujudkan pemilu yang bersih dan antikorupsi," ujar Titi di Jakarta, Jumat (14/9).
Meski demikian, Titi mengakui putusan MA merupakan perintah hukum. Titi berharap KPU dapat segera memikirkan mekanisme lain, untuk tetap mewujudkan pemilu bersih.
Misalnya, secara terbuka dan transparan memberi akses pada pemilih untuk mengetahui riwayat hidup dan rekam jejak calon sebaik semudah mungkin. Khususnya berkaitan deng masalah hukum caleg mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Usulan Presiden Jokowi untuk memberi tanda pada para caleg mantan napi korupsi mulai harus dipikirkan dan direalisasikan. Misalnya diumumkan di pengumuman TPS-TPS di daerah pemilihab yang ada mantan napi korupsinya," kata Titi.
MA diketahui mengabulkan uji materi terkait Peraturan KPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. MA menilai Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Juru Bicara MA Suhadi, uji materi tersebut telah diputuskan pada Kamis (13/9) kemarin.(gir/jpnn)