Eks Pegawai KPK Kembali Gugat Firli Bahuri Cs hingga Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ita Khoiriah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ita menggugat tiga pihak, yakni pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, ada enam poin gugatan yang diajukan Ita dan kawan-kawan.
Pertama, meminta hakim mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Ketiga, menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Keempat, menghukum para tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi Pada Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN dan Rekomendasi Komnas HAM RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi ASN.
Kelima, Ita dan kawan-kawan meminta hakim menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para pegawai yang dipecat.
Keenam, menghukum pimpinan KPK untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap. (tan/jpnn)