Eksekusi Amrozi dkk 24 Oktober
Senin, 13 Oktober 2008 – 16:27 WIB
Adapun soal akan adanya ancaman keamanan eksekusi, ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan polisi, “Soal keamanan merupakan kewenangan polisi yang memang sudah menjadi tugasnya jadi kami tidak perlu khawatir,”katanya.
Untuk diketahui Jaksa Agung, Hendarman Supandji, sempat menyatakan pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus Bom Bali I, tetap dilaksanakan pada 2008. “Masalah eksekusi Amrozi akan dilaksanakan pada 2008,” katanya. Ia juga menepis adanya anggapan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sengaja menunda-nunda pelaksanaan eksekusi mati itu. “Tidak ada ditunda, dan buat apa saya menunda,” tegasnya. (rie/JPNN)