Eksekusi Aset Mbak Tutut, PT Berkah Daftarkan Putusan BANI di AS dan Singapura
jpnn.com - JAKARTA - Kasus kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akan sampai ke luar negeri. Itu setelah PT Berkah Karya Bersama yang mengklaim memiliki 75 persen saham TPI, akan mendaftarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Singapura dan Amerika Serikat.
Pihak Berkah Karya Bersama menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan perusahaan mendapatkan haknya, setelah BANI menghukum Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) untuk membayar Berkah Karya Bersama sebesar Rp510 miliar.
Direktur Berkah Karya Bersama, Effendi Syahputra menuturkan korporasi ini dilakukan agar pelaksanaan eksekusi terhadap aset-aset Mbak Tutut, yang berada di Singapura dan AS dapat segera dilaksanakan.
"Langkah ini penting, mengingat sampai saat ini, pihak Siti Hardiyanti Rukmana tidak menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada putusan Majelis Arbitrase BANI yang dibacakan pada bulan Desember 2014 lalu," ujar Effendi, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (2/2).
Sebelumnya, BANI sudah memutuskan terkait sengketa perjanjian investasi antara Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rumana, di antaranya menyatakan PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah 75 persen saham di PT CTPI.
Kemudian BANI menyatakan Siti Hardiyanti Rukmana melakukan cidera janji. Menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman berikut cost of fund kepada PT Berkah Karya Bersama sebesar Rp510 miliar.
Pilihan penyelesaian sengketa forum BANI adalah amanat perjanjian investasi antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana yang ditandatangani oleh para pihak pada 2002. (adk/jpnn)