Eksekusi Jurit Terkendala Grasi II
Jumat, 19 Desember 2008 – 18:45 WIB
”Tapi memang dalam Pasal 3 UU No 22/2002 tentang grasi itu dimungkinkan permohonan grasi diwakili oleh keluarganya. Permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga, yaitu isteri, suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara kandung. Ini adalah orang tua kandungnya,” ujar Yopie bersemangat.
Diceritakan Yopie, Grasi I untuk Ibrahim diajukan pada 2 Juli 1998 melalui kuasa hukumnya Mona Wulandari SH. Nah, balasan presiden sudah turun berupa Keputusan RI No 3/G/2001 pada 14 Juni 2001. Intinya grasi Ibrahim ditolak.
Grasi II diusul pada 18 Desember 2008, kali ini kuasa Ibrahim ialah TPTM. Tim pembelanya mengirim surat keapda presiden setelah mengetahui jarak penolakan grasi I oleh presiden sudah lewat dari 2 tahun, artinya sudah bisa dilakukan.