Eksekusi Jurit Terkendala Grasi II
Jumat, 19 Desember 2008 – 18:45 WIB
Lantas bagaimana dengan Jurit? ”Untuk Jurit juga belum bisa dieksekusi, karena surat balasan grasi II dari presiden belum ada. Jadi harus kami terima dulu surat balasan dari presiden baru bisa dieksekusi,” tegasnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga saat akan dimintai konfirmasinya Kamis malam (18/12), beliau sedang dalam acara. ”Bapak belum bisa diganggu karena masih ada acara. Saya Ari ajudannya, nanti pesannya saya sampaikan, terima kasih,” ujar Ari.
Pekan lalu, saat dikonfirmasi JPNN di kantornya di Jakarta, Ritonga mengatakan akan melakukan eksekusi terhadap Jurit dan Ibrahim setelah tidak adalagi ganjalan hukum. ”Ya, eksekusi itu akan dilaksanakan setelah semuanya terpenuhi,” pungkasnya.(gus/jpnn)