Eksekusi Mati Gelombang Ketiga Belum Jelas
jpnn.com - JAKARTA – Dua gelombang eksekusi mati terpidana narkotika sukses digelar pada Januari dan April 2015. Sebanyak 14 narapidana narkotika meregang nyawa oleh peluru senjata laras panjang regu tembak Brimob Polri di bawah kendali jaksa eksekutor. Namun, masih banyak terpidana mati yang antre menunggu eksekusi.
Kejaksaan Agung belum memastikan kapan eksekusi gelombang ketiga akan dilaksanakan. Sebab, sampai saat ini Kejagung masih melakukan evaluasi eksekusi tahap kedua yang sukses menembak mati delapan terpidana narkotika di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Evaluasi sedang berjalan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (18/5). Dia mengatakan, belum ada kesimpulan yang bisa diambil terkait evaluasi eksekusi tahap kedua.
Sebelumnya, mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan sebaiknya eksekusi mati perkara narkotika oleh jaksa eksekutor tidak menggunakan gelombang-gelombang atau tahapan-tahapan. Sebaiknya, kata Asep, langsung saja eksekusi semuanya. “Kalau saya sih tidak usah pakai gelombang, sekalian saja semua. Ngapain digelombang-gelombangin,” kata Asep usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).
Dia pun mengingatkan, jangan pernah mendengar tekanan internasional yang menentang hukuman mati di Indonesia. Sebab, kata dia, hukuman mati yang ada di Indonesia itu ada aturannya. “Ngapain dengarin tekanan internasional? Ketika warga negara kita di Arab Saudi (dihukum mati) juga tidak ributkan? Apa Sekjen PBB pernah ribut (soal itu) Kenapa didengarin?” imbuh dia. (boy/jpnn)