Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eksekusi Mati Kelompok Bali Nine, Hubungan Indonesia dan Australia tak Terganggu

Jumat, 23 Januari 2015 – 06:54 WIB
Eksekusi Mati Kelompok Bali Nine, Hubungan Indonesia dan Australia tak Terganggu - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan Andrew Chan. AP Photo/Firdia Lisnawati

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir memastikan kemungkinan terganggunya hubungan kedua negara tak terjadi. Pasalnya, dia berpegang pada pernyataan resmi yang telah dikeluarkan Perdana Menteri Australia Tony Abbot.

Dalam pernyataan tersebut, pemerintah Australia menyatakan terus berupaya, namun tetap menghormati proses hukum di Indonesia. Karena itu, pemerintah Indonesia juga mempersilakan Australia menempuh jalur hukum yang ada.

”Yang kami tahu, PM Australia sudah mengatakan tak ingin merusak hubungan diplomasi karena isu ini. Sedangkan, pemerintah Indonesia sampai saat ini masih menganggap Australia, bahkan Brasil, sebagai negara sahabat. Kami akan terus berupaya untuk memperdalam hubungan diplomatik dan meningkatkan kerja sama bilateral,” kata Arrmanatha Nasir, Kamis (22/1)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan  Andrew Chan, anggota pengedar narkotika kelompok Bali Nine. Kamis (22/1) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima putusan penolakan grasi. [Lihat: Bali Nine, Kelompok Penyelundup Heroin dari Indonesia ke Australia]

Surat penolakan grasi yang ditandatangani Presiden itu bernomor 9/G 2015 tertanggal 17 Januari 2015. Andrew Chan bakal masuk daftar gelombang kedua terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. (idr/bil/end/awa/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir memastikan kemungkinan terganggunya hubungan kedua negara tak terjadi. Pasalnya,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News