Eksekusi Vonis Mati Terkendala Putusan MK
Terpidana Mati Bisa Ajukan PK Lebih dari Sekalijpnn.com - JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung mengeksekusi para terpidana mati dalam kasus narkoba bakal menemui kendala. Pasalnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan para terpidana mati mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung lebih dari sekali.
Menurut Jaksa Agung HM. Prasetyo, pihaknya terhambat pada putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013. Ia menegaskan, putusan MK yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan upaya PK lebih dari sekali itu juga berlaku bagi terpidana kasus narkoba.
"Ini persoalannya. Kita tersandera dengan adanya putusan MK yang baru katakan PK diajukan tidak hanya sekali. Sekali saja masalah bagi kita untuk laksanakan putusan mati, apalagi ini lebih dari sekali," kata Prasetyo di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin, (15/12).
Karenanya, Kejaksaan Agung akan meminta bantuan Mahkamah Agung (MA). Ia berharap ada solusi agar eksekusi terdahap pada terpidana mati tidak tertunda lagi.
"Kita akan bicara dengan MA agar dalam pengajuan PK ada batasan waktu. Grasi saja dibatasi satu bulan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (tentang grasi) ada batasannya," tutur Prasetyo.(flo/jpnn)