Eksepsi Ditolak, Andi Yakin Dakwaan Jaksa Spekulasi
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Alifian Mallarangeng menerima putusan hakim mengenai eksepsi atau nota keberatan miliknya.
Meskipun menurut Andi, dakwaan jaksa hanya berupa asumsi dan spekulasi. "Tetapi kami siap untuk memasuki materi perkara. Kami tentu saja mengikuti putusan tersebut dari majelis hakim," kata Andi usai mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/4).
Andi mengungkapkan, sesuai putusan sela, maka materi perkaranya selanjutkan akan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Andi dan penasehat hukumnya pun siap menjalani proses itu. "Kami siap, saya maupun para penasehat hukum siap untuk memasuki pokok perkara," ujarnya.
Andi berharap kasus Hambalang yang menjeratnya bisa segera tuntas. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itupun masih yakin dirinya tidak melanggar hukum.
"Saya sendiri yakin tidak melanggar hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang, mapun korpasi. Jadi kami siap untuk mulai ke depan dengan sidang yang menghadirkan saksi-saksi," tandasnya.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan kubu Andi.
Menurut Hakim Haswandi, materi eksepsi Andi hanya membantah isi atau materi dakwaan yang sebenarnya sudah masuk pokok perkara. Hakim menyatakan, keberatan Andi tidak sesuai dengan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Pada pasal itu diatur materi eksepsi tentang pengadilan tidak berwenang mengadili, eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima dan dakwaan harus dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Hakim Haswandi menyatakan, surat dakwaan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Andi sah menurut hukum. (gil/jpnn)