Eksepsi Ditolak, Persidangan Suap Restitusi Bhakti Investama Berlanjut
Kamis, 06 September 2012 – 19:19 WIB
Sebelumnya, James selaku advisor PT AGIS bersama-sama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng didakwa memberi uang Rp 280 juta kepada pegawai pajak KPP Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno. Uang itu diberikan sebagai imbalasan karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih pajak PT Bhakti Investama (BI).
Atas perbuatannya, James dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.
Selain itu, James juga didakwa dengana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun serta denda maksimal Rp 150 juta.