Namun dalam eksepsinya James menganggap KPK tidak bisa menangani perkara tersebut. Alasannya, karena Tomy tidak memenuhi kategori sebagai penyelenggara negara. Selain itu, angka suapnya pun kurang dari Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU KPK.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menolak eksepsi (nota keberatan) James Gunarjo yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan