Eksploitasi Bawah Laut Indonesia, Kapal Tiongkok Ditangkap di Anambas
jpnn.com, TANJUNGPINANG - TNI Angkatan Laut menangkap kapal berbendera Tiongkok, Chuang Ho 68, karena diduga melakukan kegiatan ilegal eksploitasi bawah laut di perairan Anambas, Tarempa, Kepri, Kamis (20/4) malam.
Saat diamankan terdapat barang-barang berupa besi dan tembaga campuran dari bawah laut seberat 1000 ton.
Penangkapan dilakukan tim WFQR di titik kordinat TW 0420.1830, disebelah barat Pos Angkatan Laut (Posal) Jemaja, Letung dengan jarak sekitar 45 mil.
Panglima Armada RI kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda (Laksda) TNI Aan Kurnia, kapal berbendera China tersebut melakukan beberapa pelanggaran diantaranya, tidak dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mengenai ijin kerja bawah air.
''Selain itu, tidak mengibarkan bendera Indonesia saat bekerja di wilayah perairan Indonesia serta kru kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,''ujar Aan, saat dikonfirmasi di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Jumat (21/4).
Dikatakan Aan, di dalam kapal dengan lambung berwarna putih itu dan anjungan berwarna orange tGT 8352 tersebut ditemukan sebanyak 20 orang kru dan terdapat barang bawah laut seperti besi dan tembaga campuran seberat 1000 ton. ''Semua kru nya Warga Negara Asing (WNA) dan sudah diamankan. Operasional kapal tersebut pun langsung dihentikan,''kata Aan.
Saat ini, sambung Aan, seluruh kru dan kapal tersebut diamankan menuju Posal Letung, Lanal Tarempa, guna pemeriksaan lebih lanjut. ''Diperiksa dulu disana, untuk proses hukum selanjutnya. Saya belum bisa menjabarkan keseluruhannya karena jajaran masih melakukan pemeriksaan mendalam,''pungkas Aan.(ias)