Ekspor Bahan Mentah Dilarang
Kamis, 22 Januari 2009 – 18:46 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, dalam seminar Hukum Online, mengungkapkan, larangan mengekspor raw material merupakan perubahan penting dalam pengelolaan Sumber Daya Alam sebagaimana diatur dalam UU Minerba yang disetujui Sidang Paripurna DPR 16 Desember 2008. Lebih dari tiga puluh tahun hasil tambang lebih banyak dijual ke luar negeri atau diekspor dalam bentuk bahan mentah ke banyak negara. Sebaliknya Indonesia mengimpor produk sudah jadi, seperti nikel, perak dan produk lainnya dengan harga yang jauh lebih mahal.
jpnn.com - “Kondisi inilah yang dalam UU Minerba hendak diubah guna memberikan manfaat lebih besar bagi Indonesia,” ujarnya. Diakui Purnomo, untuk meningkatkan nilai tambah bahan mentah hasil tambang tersebut tidaklah mudah. Karena itu butuh komitmen dan kerja keras.
“UU Minerba, akan memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara lebih baik lagi. Juga tetap menjaga iklim investasi tetap kondusif,'' tandasnya. (esy)