Ekspor Timah Ilegal, Indonesia Rugi Rp 4,170 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus adanya kerugian negara terkait ekspor timah. Kecurigaan itu bermula saat TNI AL dinilai berhasil menggagalkan ekspor timah ilegal pada awal Maret lalu.
"Pada 8 Maret 2014, dikatakan, bahwa TNI AL berhasil menggagalkan ekspor timah ilegal sebanyak 134 kontainer, senilai Rp 880 miliar dari Batam tujuan Singapura," ujar Wakil Koordinator ICW Firdaus Ilyas saat menggelar jumpa pers 'Membongkar Ekspor Timah Ilegal' di kantornya, Kalibata, Jakarta, Jumat (2/5).
Berdasarkan data yang ditemukan ICW, banyak kejanggalan yang patut dipertanyakan, setelah dibandingkan dengan data resmi ekspor yang tercatat pada kementerian perdagangan (Kemendag) dan Badan Pusat Stastistik (BPS) Indonesia.
"Kami telah melakukan penelusuran atau tracking pada data resmi bea cukai negara pengimpor, terhadap 22 negara pembeli. Hasilnya, selama periode 2004–2013 ditemukan sebanyak 301.800 MT ekspor timah dengan nilai US$ 4,358 miliar atau sekitar Rp 50,121 triliun yang tidak tercatat alias ilegal," beber Firdaus.
Kondisi tersebut lanjut Firdaus, tentu sangat merugikan pendapatan negara dengan tidak dibayarnya iuran royalti timah sebesar tiga persen.
"Kalau diitung-itung sebesar US$ 130,7 juta atau sekitar Rp 1,503 triliun. Belum lagi ditambah dengan dugaan kerugian negara dari kehilangan penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar US$ 231,9 juta atau sekitar Rp 2,667 triliun," ulasnya.
Jika ditotal dengan kehilangan PPh, maka ICW menduga negara mengalami kerugian dari kegiatan ekspor timah ilegal selama tahun 2004–2013, sebesar US$ 362,7 juta atau sekitar Rp 4,170 triliun.
"Itu kita menggunakan kurs Rp 11.500 per US dollar ya, sekitar Rp 4,1 triliun," pungkas Firdaus. (chi/jpnn)