Empat Alasan Permohonan Rehabilitasi Roro Fitria Ditolak
Tidak ada alasan dari majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 127 (pemakai narkoba). Demikian pula tentang rehabilitasi yang diajukan terdakwa dan juga panasihat hukum terdakwa. Sebab, terdakwa terbukti negatif narkoba.
"Tidak ada alasan untuk direhabilitasi karena di dalam kandungan urine, rambut dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalan hasil laboratoris," kata hakim Achmad Guntur.
3. Sabu yang Dimiliki Roro Fitria Lebih dari 1 Gram
Selain itu, terdakwa kedapatan memiliki sabu lebih dari satu gram. Padahal, salah satu syarat rehabilitasi adalah memiliki narkoba kurang dari 1 gram.
"Dikaitkan dengan berat barang bukti yang melebihi 1 gram, yakni 1,59 gram. Sementara, syarat untuk dilakukan rehabilitasi adalah satu kali pemakaian tidak melebihi 1 gram," lanjut Achmad Guntur.
4. Roro Fitria Membeli Sabu untuk Digunakan Bersama Teman
"Bahwa dari kesaksian dari Wawan Hartawan -rekan nyabu yang juga pengirim barang- maupun terdakwa sendiri, tujuannya (membeli) adalah untuk dipakai bersama Wawan. Sehingga terdakwa untuk dinyatakan sebagai pemakai narkoba bagi diri sendiri tidak terpenuhi," tutup Achmad Guntur. (yln/JPC)