Empat Oknum PNS Ditangkap Saat Main Judi di Kantor
KOTABUMI – Empat oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara ditangkap lantaran berjudi remi, Selasa (22/10). Mereka adalah Apiril (48), Erizal (36), Suratman (46), dan Suhaili (36).
Dalam penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB itu, anggota Polres Lampura juga mengamankan barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai Rp27 ribu.
Kasatreskrim Polres Lampura AKP Bunyamin, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. ’’Kami amankan empat oknum PNS karena main judi remi di kantornya,” kata Bunyamin mewakili Kapolres Lampura AKBP Helmy Santika, S.I.K. kepada Radar Kotabumi (grup JPNN).
Dijelaskan, sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi adanya oknum PNS yang berjudi di kantor BPBD. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati keempat tersangka sedang berjudi.
’’Saat kami amankan, mereka sedang bermain judi. Kami juga menyita satu set kartu remi dan uang tunai Rp27 ribu,” sebut Bunyamin.
Sementara itu, keempat oknum pegawai BPBD ini enggan berkomentar. Saat ditemui di Mapolres Lampura, mereka hanya menundukkan kepala dan enggan berbicara.
Mereka yang masih mengenakan seragam PNS diperiksa penyidik di dalam satu ruangan. Usai menjalani pemeriksaan, para penjudi itu dimasukkan sel tahanan. (rnn/c1/ais)