Empat Tersangka Kredit Fiktif BSM Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA -- Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif, empat tersangka dugaan tindak pidana perbankan syariah dan pencucian uang terkait pemberian kredit fiktif Bank Mandiri Syariah Bogor, Jawa Barat, langsung dijebloskan ke tahanan.
Mereka resmi ditahan pada Rabu (23/10) oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
"Tadi (Rabu) malam berdasarkan informasi dari penyidik sudah dilakukan penahanan kepada empat tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie kepada wartawan di kantornya, Kamis (24/10).
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengamankan Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru Haerulli Hermawan dan Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa.
Malam harinya, giliran Iyan Permana seorang tersangka lain diamankan Bareskrim. "Sudah menjadi empat tersangka. (Iyan) ini adalah seorang pengusaha," kata Ronny.
Ia mengatakan, Iyan dan pejabat BSM bekerja sama terkait pemberian kredit fiktif itu. "Kita masih pertajam lagi pemeriksaannya," kata Ronny.
Para tersangka dijerat pasal 63 Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan pasal 3 ayat 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tidnak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)