Enak Banget Sih, PNS Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas
jpnn.com - TANJUNG REDEB – Bupati Berau Muharram memberikan keringanan pada Pegawai Negeri Sipil. Para abdi negara boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan selama Lebaran.
“Karena apabila dilarang, nanti ada saja yang menggunakan diam-diam. Makanya lebih baik diperbolehkan saja, jadi sekalian halal,” ungkap Muharram pada Berau Pos (JPNN Group), Jumat (24/6).
Namun, keringanan yang diberikan kepada pegawai menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran nanti tak membebani pemerintah. Oleh karena itu, jika terdapat kerusakan, PNS wajib memperbaikinya.
“Kalau kerusakan kendaraan di luar dinas seperti itu, maka untuk perbaikannya diserahkan kepada pemegang kendaraan masing-masing. Termasuk bahan bakarnya jangan sampai menggunakan dana pemerintah,” jelasnya.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Jonie Marhansyah mengimbau agar seluruh pegawai bisa benar-benar memanfaatkan hari libur yang sudah ditentukan dan mengatur jadwal dengan baik.
“Sebenarnya libur yang diberikan dua hari sebelum dan sesudah Lebaran. Tapi pada 6 Juli itu kan hari Rabu, otomatis bersambung dengan libur biasa. Para pegawai baru akan masuk kerja pada hari Senin 11 Juli nanti,” ujarnya. (sam/san/k9/jos/jpnn)