Enam Bulan Nyabu, Akhirnya Tertangkap
jpnn.com, SIDOARJO - Nur Wahyudi hanya bisa menyesal. Kebiasaannya nyabu enam bulan terakhir berujung penjara. Empat polisi menggerebek rumahnya di Desa Betro, Sidoarja, Jatim.
Dari kamarnya, polisi mendapatkan barang bukti berupa sepoket sabu-sabu (SS) seberat 0,56 gram, pipet kaca, dan bong.
''Digerebek saat tersangka asyik nyabu,'' ujar Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto kemarin (16/5).
Ketika didatangi polisi, Wahyudi tidak bisa mengelak. Pemuda 39 tahun itu pun langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo.
Di hadapan petugas, bapak tiga anak tersebut menyatakan sudah enam bulan menjadi pemadat.
Wahyudi membeli barang haram itu dari seseorang berinisial DN. ''Beli kali terakhir sehari sebelum tertangkap. Harganya Rp 650 ribu,'' ungkap Sugeng.
Sugeng menyatakan, pihaknya masih memburu pengedar yang menyediakan narkoba kepada tersangka. Beberapa tempat yang ditengarai sebagai lokasi DN telah dipantau. (edi/c15/hud/jpnn)