Enam Pelaku Miras Oplosan Ditangkap dari 5 Lokasi Berbeda
Selasa, 20 Maret 2018 – 10:39 WIB
Diketahui barang minuman keras oplosan tersebut didapat dari Jakarta Timur.
“Saya mengimbau masyarakat janganlah menjual miras oplosan, karena kalau mengakibatkan orang tewas terkena imbas tindak pidana,” tuturnya.
Enam pelaku tersebut dijerat pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013 jubcto Pasal 204 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (dam/gob)