Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Enam Pelaku Miras Oplosan Ditangkap dari 5 Lokasi Berbeda

Selasa, 20 Maret 2018 – 10:39 WIB
Enam Pelaku Miras Oplosan Ditangkap dari 5 Lokasi Berbeda - JPNN.COM
Miras oplosan yang berhasil ditemukan polisi. Foto GoBekasi

Diketahui barang minuman keras oplosan tersebut didapat dari Jakarta Timur.

“Saya mengimbau masyarakat janganlah menjual miras oplosan, karena kalau mengakibatkan orang tewas terkena imbas tindak pidana,” tuturnya.

Enam pelaku tersebut dijerat pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013 jubcto Pasal 204 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (dam/gob)

Diketahui minuman keras oplosan tersebut didapat dari Jakarta Timur. Keenam pelaku terancam terkena hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close