Enam Perusahaan Batubara Tunggak Rp7 T
jpnn.com - JAKARTA- Enam perusahaan penambangan batu bara menahan Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB). Berdasarkan kontrak dengan pemerintah atau Perjanjian karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), total DHPB yang ditahan oleh keenam perusahaan tersebut dari tahun 2001 hingga 2007 adalah 7 Triliun.
Penahan ini dilakukan keenam perusahaan tersebut karena menilai mereka diharuskan membayar PPN setelah berlakunya PP No. 144 tahun 2000. Keenam perusahaan menganggap hal tersebut sebagai beban pajak baru atau tambahan beban kewajiban dari yang disepakati dalam pasal 11 ayat (1) PKP2B. Mereka menilai itu seharusnya menjadi tanggunagan pemerintah.