Endin dan Udju Ditahan KPK
Selasa, 09 Februari 2010 – 16:48 WIB
Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ini, selain Udju dan Endin, KPK juga menetapkan Dudhie Makmun Murod (PDIP) dan Hamka Yamdhu (Golkar) sebagai tersangka. Belum ada informasi dari KPK, alasan apa yang digunakan Dudhie sehingga tak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
KPK sepertinya tak perlu manahan Hamka Yamdu, karena hampir 2 tahun telah menjadi penghuni Lapas Cipinang setelah terbukti terlibat korupsi penyaluran dana Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). (pra/jpnn)