Energi Melimpah, Tetapi Bisa Habis
Minggu, 14 Maret 2010 – 13:06 WIB
Perkembangan biofuel yang membutuhkan ketersediaan bahan baku, ditindaklanjuti pemerintah dengan mengeluarkan peraturan nomor 32 tahun 2008, tentang penyediaan pemanfaatan dan tata niaga bahan baku nabati (bioufuel).
"Jadi potensi yang ada kita tindaklanjuti kedepan, dengan memaksikan sektor hulu sampai hilir biofuel. Mulai dari penyiapan lahan,bibit penanaman dan sistem distribusi. Kita bersama Kementrian Kehutanan, Pertanian, Pertamina dan kalangan akademisi tentu mempersiapkan ini agar lebih matang lagi," katanya.
Meski memiliki potensi yang besar, namun energi biofuel tidak akan bisa terserap maksimal tanpa didukung peraturan pemerintah misalnya dari sektor subsidi dan juga kesiapan teknologi.