Entah Sedih atau Gembira, UMK Kukar Hanya Naik Rp 9 Ribu
jpnn.com - TENGGARONG – Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya naik. Namun, kenaikan UMK di salah satu kabupaten terkaya di Indonesia tersebut terbilang sedikit.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar hanya menaikkan UMK sebesar Rp 9 ribu. Artinya, UMK Kukar kini menjadi Rp 2.305 juta untuk 2016 mendatang.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja, Disnakertrans Kukar Panut mengatakan, nilai itu merupakan hasil rapat tripartit yang digelar antara pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah.
Panut mengatakan, besaran UMK tersebut telah melalui tiga kali pembahasan. Selama pembahasan tak menimbulkan persoalan. Pasalnya, sejumlah perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah mau sepaham dengan berbagai aspek yang menjadi penetapan UMK.
Salah satu acuannya survei Komponen Hidup Layak (KHL) di Kukar. Dia mengklaim, sejumlah elemen yang membahas UMK pun hingga kini tak ada yang mengajukan revisi.
"Pembahasannya sudah selesai. Nilainya juga sudah diajukan ke Pj Bupati Kukar untuk segera ditetapkan," kata Panut, Senin (23/11). (qi/waz/jos/jpnn)