Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Erick Jadi Terlapor di Kepolisian, TKN Siapkan Pembelaan

Jumat, 21 Desember 2018 – 12:59 WIB
Erick Jadi Terlapor di Kepolisian, TKN Siapkan Pembelaan - JPNN.COM
Erick Thohir. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional  Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) akan membela Erick Thohir secara all-out terkait laporan di kepolisian yang menyebut pengusaha sukses itu melakukan ujaran kebencian terhadap kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (Prabowo - Sandi). Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf itu menjadi terlapor di kepolisian gara-gara menyebut penolakan terhadap Sandiaga di Pasar Kota Pinang, Labuhanbatu, Sumatera Utara merupakan rekayasa.

Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto mengatakan, Erick sebenarnya menyampaikan fakta. Sebab, kata Hasto, sebelumnya kubu Prabowo - Sandi juga memperlihatkan sandiwara sebelum kebohongan Ratna Sarumpaet terbongkar.

Sedangkan terkait penolakan terhadap Sandi di Pasar Kota Pinang, Hasto menyebut sandiwaranya terlihat jelas. Sebab, ketika salah satu pengawal Sandi hendak menurunkan poster penolakan justru dilarang oleh anggota lain di tim pemenangan politikus Gerindra itu.

“Kalau tidak boleh diturunkan artinya apa? Itu kan sangat jelas (sandiwara)," ujar Hasto di sela Safari Politik Kebangsaan IV di Serang, Jumat (21/12).

Hasto menjelaskan, pihaknya siap menerima pengaduan apa pun. Nantinya, tim hukum TKN Jokowi - Ma’ruf akan segera bekerja untuk membantu Erick menghadapi laporan di kepolisian.

"Pak Erick kan hanya menjalankan tugasnya. Pak Erick itu orang baik. Mengadukan orang baik itu banyak kualatnya," kata Hasto.

Sebelumnya, seseorang bernama Fauzan Ohorella melaporkan Erick ke Bareskrim Polri, Kamis (20/12). Laporannya didasari dugaan bahwa mantan presiden Inter Milan itu melakukan ujaran kebencian terhadap Prabowo - Sandi.(tan/jpnn)

TKN Jokowi - Ma'ruf akan membela Erick Thohir menjadi terlapor di kepolisian karena dianggap telah melakukan ujaran kebencian terhadap kubu Prabowo - Sandi.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News