Eva Laporkan PT. AA ke Kapolri
Rabu, 27 Agustus 2008 – 16:12 WIB
Pengepungan oleh Dalmas itu, sebut Eva, dilakukan atas pesanan PT AA yang merupakan anak perusahaan PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP). "Akibat pengepungan itu, selama lima hari ini para petani tidak bisa melakukan aktivitas untuk memanen buah sawit. Saya sudah laporkan kasus ini ke Kapolri dan Kapolda Riau. Saya juga sudah laporkan kasus in ke pimpinan Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum," kata Eva kepada pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (27/8).
Secara terpisah,perwakilan petani di desa Pinang Sebatang Barat, Darno mengatakan pihaknya menduga adanya ketidakberesan yang dilakukan oleh Pemda Siak. Sebab,meski talah membentuk tim sebelas, dan masyarakat sudah mengumpulkan bukti dan data kepemilikan tanah, namun hingga kini belum ada penuntasannya. "Diduga para kades juga tak menyerahkan ke tim sebelas data dan bukti yang diserahkan oleh masyarakat, " ungkap Darno.
Ditambahkan Darno, setelah berkonsultasi dengan Eva, pihaknya disarankan jika permasalahan tersebut tak kunjung tuntas agar melaporkan PT AA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampaikan atas dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2005-2009. "Kerugian masyarakat yang pasti cukup besar berupa lahan dan kebun. Tapi belum bisa ditaksir nilainya, " kata Darno lagi.(eyd)