Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Zon: Atas Dasar Apa Ahmad Dhani Ditahan?

Senin, 04 Februari 2019 – 10:50 WIB
Fadli Zon: Atas Dasar Apa Ahmad Dhani Ditahan? - JPNN.COM
Ahmad Dhani. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempertanyakan alasan penahanan musikus Ahmad Dani. Pertenyaan itu yang menjadi alasan politikus Partai Gerindra bersama sejumlah anggota Komisi III DPR menyambangi Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2).

“Kunjungan ke Pengadilan Tinggi dalam rangka pengawasan karena Saudara Ahmad Dhani adalah kasus yang menurut hukum agak janggal terutama masalah penahanannya. Atas dasar apa Ahmad Dhani ditahan?” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/2) sesaat sebelum berangka menuju Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta.

Fadli menjelaskan kedatangannya ke Pengadilan Tinggi dalam rangka pengawasan khususnya membongkar dugaan kasus kejanggalan penahanan Ahmad Dhani.

Menurut Fadli, pengacara Ahmad Dhani sudah mengajukan banding sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menahan Ahmad Dhani. Karena keputusan di Pengadilan Negeri bukan sebuah keputusan yang inkrah.

BACA JUGA: Sambangi Pengadilan Tinggi, Fadli Zon Pengin Bongkar Kasus Ahmad Dhani

Berdasarkan KUHP, kata Fadli, seseorang belum bisa dilakukan penahanan tanpa ada penetapan oleh hakim.

“Kami melihat ini (penetapan, red) belum ada. Kami mau lihat, apa ada penetapan di pengadilan untuk menahan Ahmad Dhani atau tidak,” katanya.

Menurut Fadli, surat yang ada hanya berasal dari kejaksaan. Sesungguh kejaksaan tidak boleh melakukan penahanan tanpa ada penetapan dari hakim. “Kami mau memeriksa, adakah penetapan hakim sehingga tidak ada penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.(jpnn)

Kunjungan ke Pengadilan Tinggi dalam rangka pengawasan karena Saudara Ahmad Dhani adalah kasus yang menurut hukum agak janggal terutama masalah penahanannya. Atas dasar apa Ahmad Dhani ditahan?

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News