Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Zon Minta Jokowi Copot Ahok sebelum 11 Februari

Kamis, 09 Februari 2017 – 11:00 WIB
Fadli Zon Minta Jokowi Copot Ahok sebelum 11 Februari - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sebuah pertemuan konsultasi pimpinan lembaga tinggi negara pada 2015. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Basuki T Purnama alias Ahok dari posisi gubernur DKI. Sebab, membiarkan Ahok yang berstatus terdakwa tetap menjadi gubernur aktif sama saja melanggar undang-undang.

Fadli mengatakan, Ahok sudah dua bulan menyandang status terdakwa. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 83 disebutkan bahwa kepala daerah yang mejadi terdakwa bisa diberhentikan sementara tanpa menunggu pemberitahuan DPRD.

Namun, Fadli justru melihat ada hal ganjil pada Ahok yang kini menjadi terdakwa penodaan agama. Sebab, Mendagri Tjahjo Kumolo justru berdalih penonaktifan Ahok akan dilakukan setelah 11 Februari atau saat masa kampanye pilkada DKI berakhir.

“Menurut saya pernyataan itu ganjil dan terkesan mengulur-ulur waktu. Soal cuti dan diberhentikannya Saudara Basuki itu diatur oleh dua perundangan yang berbeda yang penegakkannya sama-sama bersifat segera dan seketika,” ujar Fadli, Kamis (9/2).

Lebih lanjut wakil ketua umum Gerindra itu mengatakan, cuti kampanye merupakan keharusan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota. Sedangkan pemberhentian sementara kepala daerah berstatus terdakwa merupakan perintah UU Pemda.

Menurut Fadli, ketentuan cuti dengan pemberhentian sementara merupakan domain yang berbeda. “Jadi, Mendagri dan pemerintah tidak bisa berdalih seolah penegakkan satu undang-undang bersifat kronologis, atau menunggu terhadap undang-undang lainnya,” tegasnya.

Fadli lantas mencontohkan langkah pemerinta yang cekatan menaktifkan gubernur yang menjadi terdakwa. Misalnya, penonaktifan Ratu Atut dari posisi gubernur Banteng, Anas Maamun dari posisi gubernur Riau, atau Gatot Pudjo Nugroho dari posisi gubernur Sumatera Utara.

Karenanya Fadli juga mendesak Presiden Joko Widodo segera menonaktifkan Ahok. “Untuk menghindari preseden hukum yang bisa berimplikasi politik serius, Presiden seharusnya telah meneken pemberhentian sementara Saudara Basuki sebelum tanggal 11 Februari 2017 nanti,” pintanya.(ara/jpnn)

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Basuki T Purnama alias Ahok dari posisi

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close