Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Zon: MK Jangan Takut Perintahkan KPU Gelar Coblosan Ulang

Rabu, 20 Agustus 2014 – 15:56 WIB
Fadli Zon: MK Jangan Takut Perintahkan KPU Gelar Coblosan Ulang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui proses persidangan yang panjang, rasanya tak mungkin Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan begitu saja berbagai argumentasi dan bukti kuat yang disajikan Tim Hukum Prabowo-Hatta atas kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan nasif yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2014.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Fadli, kepada Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN) beberapa saat lalu (Rabu, 20/8).

"MK harus menegakkan konstitusi. MK mempunyai kewenangan untuk menilai apakah Pemilu berlangsung secara konstitusional atau tidak. Hakim MK tak bisa menutup mata dan mengingkari nurani. Mereka harus berani membuat sejarah baru bagi tegaknya konstitusi," ungkap Fadli.

Menurut Fadli, tak ada alasan bagi Hakim MK untuk tak menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tertanggal 22 Juli 2014 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 22 Juli 2014.

MK juga, lanjut Fadli, tak perlu takut memerintahkan KPU untuk segera melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia. Dengan keberanian Hakim MK menegakkan konstitusi, maka ke depannya Pemilu tak lagi menjadi sarana pengkhianatan demokrasi.

"Karena pemerintahan yang lahir dari pengkhianatan suara rakyat akan berdampak pada seluruh legitimasinya, dan tak akan punya legitimasi kuat memimpin rakyat," demikian Fadli Zon. (ysa)

 

JAKARTA - Setelah melalui proses persidangan yang panjang, rasanya tak mungkin Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan begitu saja berbagai argumentasi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News