Fadli Zon: Pasal Penodaan Agama Masih Diperlukan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menyatakan penolakannya atas ide penghapusan pasal penodaan agama dalam KUHP. Alasannya, Indonesia masih membutuhkan aturan itu.
Wacana penghapusan pasal penodaan agama mengemuka setelah Basuki T Purnama alias Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dianggap bersalah karena pucapannya tentang ‘dibohongi pakai Almaidah 51’ pada September 2016.
Namun, Fadli mengatakan bahwa semua agama di Indonesia masih memerlukan pasal itu. “Pasal penodaan agama masih perlu, bukan masalah satu atau dua agama tapi semua agama," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, dengan pasal itu maka seseorang tak bisa seenaknya menghina umat agama lain hanya karena berbeda keyakinan. Menurut Fadli, pasal penodaan agama juga untuk kerukukan umat beragama.
Kalau pasal dihapuskan, maka umat agama tertentu yang merasa keyakinannya dinista tidak bisa mengajukan upaya hukum. "Kalau tidak ada koridor hukum akan berbahaya bisa terjadi tindakan sepihak seperti teror dan main hakim sendiri," katanya.(boy/jpnn)