Fadli Zon: Perppu Diktator Ini Harus Ditolak
Fadli juga mempertanyakan ihwal kegentingan dalam Perppu ini. Jika merujuk pada konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, maka Perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.
"Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu?" kata Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengingatkan, kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. "Tidak bisa parsial," tegasnya.
Justru sebaliknya, Fadli memandang adanya Perppu ini akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Perppu ini syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E.
"Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi," kritik dia lagi.
Lebih jauh Fadli berpendapat bahwa Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang kritis tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan.
"Dan hal itu berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia," paparnya.
Fadli juga menekankan pasal 71 UU MD3 menyatakan DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah.