Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fadli Zon Sebut Pimpinan KPK Bukan Malaikat, Kenapa Ya?

Jumat, 29 Mei 2015 – 13:31 WIB
Fadli Zon Sebut Pimpinan KPK Bukan Malaikat, Kenapa Ya? - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritisi cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini. Menurutnya, ada indikasi langkah KPK dalam menetapkan tersangka  tidak didasari legitimasi yang kuat.

"Kan sudah ada tiga tersangka korupsi yang ditetapkan KPK yang dibebaskan oleh pengadilan. Artinya, status tersangka oleh KPK itu tidak legitimated secara hukum," kata Fadli di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (29/5).

Fadli menegaskan bahwa fakta tersebut semestinya dijadikan momentum oleh KPK untuk introspeksi diri. Selain itu, lanjutnya  di samping keharusan untuk merevisi UU KPK. Wakil ketua umum Partai Gerindra itu juga mengatakan, sudah saatnya UU KPK direvisi.

Menurut Fadli, revisi itu antara lain mengatur agar KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Utamanya terhadap pasal yang menyatakan jika seseorang berstatus tersangka tidak boleh ada penghentian penyidikan,” ungkapnya.

Fadli pun menyebut kekalahan KPK dalam praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, Ilham Sirajuddin dan Hadi Poernomo menunjukkan keputusan komisi antirasuah itu dalah hasil kerja manusia biasa. Karenanya, kinerja KPK pun harus dikontrol.

"KPK bukan lembaga yang dipimpin oleh para malaikat. Karena itu tetap harus ada kontrol,” tegasnya.

Karenanya Fadli berharap panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK benar-benar independen dan mampu mencari orang-orang terbaik untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Jangan sampai ada titipan dan jangan sampai KPK menjadi partai. Kalau menjadi partai berarti KPK menjadi alat kepentingan politik,” pungkasnya.(fas/jpnn)

 

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritisi cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini. Menurutnya, ada indikasi langkah KPK

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News