Fahri Hamzah: KPK Belum Perlu Dibubarkan
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menyatakan tidak setuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Alasannya menurut Fahri, ada kewenangan khusus yang melekat di lembaga antirasuah itu yang masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat, yakni mengawasi pelayanan penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat.
"Melihat pelayanan penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat yang belum optimal, sebaiknya KPK menyosor masalah ini. Jadi tidak perlu dibubarkan," kata Fahri Hamzah, di Jakarta, Jumat (21/8).
Untuk teknis operasional pelaksanaan tugas tersebut lanjut Wakil Ketua DPR ini, KPK bisa bekerjasama dengan Ombudsman RI.
"Kita beri dia kewenangan khusus, yakni memiliki hak paksa untuk memanggil penyelenggara negara jika dalam posisi terlapor baik di KPK maupun di Ombudsman," sarannya.
Penanganan masalah korupsi lanjutnya, akan lebih pas dilakukan oleh intitusi Negara yang ada dalam konstitusi, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
"Kalau KPK tetap menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, ini juga melanggar konstitusi karena negara memberikan kewenangan tersebut hanya kepada Kepolisian dan Kejaksaaan," ungkapnya.
Terakhir, Wasekjen PKS ini meminta semua pihak menghentikan stigmatisasi bahwa Kepolisian dan Kejaksaan telah gagal mencegah dan memberantas korupsi.
"Kita harus jujur juga mengatakan bahwa negara memang belum bersungguh-sungguh mendorong Kepolisian dan Kejaksaan melakukan itu. Jadi, KPK dan Ombudsman mengawasi dan menindak penyelenggara negara yang tidak melayani masyarakat, Kepolisian dan Kejaksaan kita perkuat kewenangannya meminimalisir korupsi," pungkasnya.(fas/jpnn)