Fahri Hamzah: Pansus Angket Sudah Masuk Berita Negara, Jangan Dilawan!
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tak habis pikir ada beberapa pihak, termasuk elemen masyarakat dan para akademisi yang masih mempertanyakan posisi dan keabsahan Pansus Angket KPK yang sudah bekerja jauh.
"Ini Pansus KPK sudah kemana-mana, sudah RDPU dengan berbagai unsur masyarakat, sudah buka Posko bahkan terima banyak pengaduan, sudah ketemu BPK, sudah ke Sukamiskin dan berlanjut makin intensif, masih aja dipermasalahkan," kata legislator asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Kamis (6/7).
Fahri menjelaskan bahwa di dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 Pasal 202 bahwa legalitas Panitia Angket adalah jika ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.
"Sekarang tugas semua pihak adalah mendukung Pansus agar bekerja efektif demi perbaikan sistem pemberantasan korupsi, jangan lagi berpolemik," ujarnya.
Fahri menambahkan keputusan tentang Panitia Angket tertuang dalam Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/2016-2017 tentang Pembentukan Panitia Angket DPR RI terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK tertanggal 30 Mei 2017. Selain itu oleh keputusan DPR tersebut sudah diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2017.
Terbitnya berita negara adalah penegasan bahwa tidak boleh lagi ada orang yang merasa tidak tahu atas apa yang telah menjadi keputusan resmi DPR RI. Terbitnya berita negara tersebut, lanjut Fahri, seharusnya mengakhiri segala polemik yang mempertanyakan legalitas angket karena sudah masuk dalam rezim administrasi negara.
Fahri mengingatkan agar semua pihak menghormati kerja kerja konstitusional Dewan.
"Semua pihak harus menghormati apa yang telah menjadi keputusan kelembagaan dewan yang diatur oleh konstitusi," ujar Fahri.(adv/jpnn)