Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fahri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Kunjungan ke Israel

Kamis, 14 Juni 2018 – 11:35 WIB
Fahri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Kunjungan ke Israel - JPNN.COM
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kunjungan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yahya Cholil Staquf menghadiri konferensi tahunan Forum Global AJC atau Komite Yahudi-Amerika di Yerusalem, Palestina, baru-baru ini, menunai polemik. Karena dinilai telah menodai konsistensi dukungan Indonesia pada kemerdekaan Palestina sejak tahun 1947.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pun mengusulkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa larangan bagi seorang muslim, khususnya muslim di Indonesia untuk datang ke wilayah yang dikuasasi zeonis Israel tersebut.

“Untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sama, MUI perlu mengeluarkan fatwa haram mengunjungi Israel. Sebab, itu melanggar komitmen kebangsaan kita untuk memerdekakan Palestina,” kata Fahri lewat pesan singkatnya yang diterima wartawan, Kamis (14/6/2018).

Apalagi, menurut politikus dari PKS itu, kedatangan kita ke daerah yang dikuasai oleh zeonis Israel, selalu dipakai oleh mereka sebagai alasan seolah-olah di negara itu warga Palestina dilindungi, dan seolah-olah mereka sedang mempromosikan perdamaian.

“Padahal sesungguhnya, setiap hari mereka melakukan kejahatan dan melakukan penjajahan dan penindasan,” cetusnya.

Sehingga mendatangi Al Aqso sekalipun atau masjidil aqso sekalipun, jika nampak damai itu adalah situasi damai yang mereka (zeonis Israel) ciptakan atau palsukan sekadar sebagai pencitraan. Karena sesungguhnya mereka melakukan kejahatan kemanusiaan hari-hari kepada warga Palestina,” demikian disebutkan Fahri.(adv/jpnn)

Fahri Hamzah mengusulkan kepada MUI agar mengeluarkan fatwa larangan bagi seorang muslim untuk datang ke Yerusalem yang dikuasai zeonis Israel tersebut.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpr