Fakta-Fakta Kasus Kasur Inoac Palsu, Ternyata
Rabu, 29 Desember 2021 – 02:07 WIB
Wahyu menjelaskan teraangka sudah menjalani bisnis haram tersebut sejak 2016 lalu.
Jika dihitung sampai tahun ini, keduanya sudah mengantongi keuntungan lebih dari 10 miliar.
"Dalam satu bulan mereka bisa menjual 30 sampai 50 kasur terjual melalui toko. Namun, jika melalui gudang bisa mencapai 1.000 kasur per bulan, bahkan dalam lima tahun ini keuntungan yang di dapat lebih dari Rp10 miliar," ungkap Wahyu.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis atau Pasal 10 UUD RI Nomor 20 Tahun 2016. (antara/jpnn)