Fakta Persidangan Bisa Jadi Pintu untuk Jerat Sekretaris MA
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati fakta persidangan perkara suap yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno. Terlebih dalam dakwaan menyebutkan peran Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Namun, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, sejauh ini belum bisa menyimpulkan peran Nurhadi meski sudah ada fakta di persidangan. "Belum, belum sampai ke titik itu," ujarnya, Rabu (29/6) malam.
Menurut Basaria, tidak menutup kemungkinan akan membuka penyelidikan baru berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Kalau memang ada fakta persidangan ya buka lidik lagilah," kata mantan direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, ini.
Seperti diketahui, peran Nurhadi mulai terungkap dalam perkara ini saat sidang dakwaan Doddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/6). Dalam dakwaan Doddy yang dibacakan Jaksa KPK, Nurhadi pernah menghubungi Edy agar segera mengirim berkas pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited melawan PT First Media. Padahal, batas waktu pengajuan pendaftaran PK itu sudah lewat.
"Edy Nasution dihubungi Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung yang meminta agar berkas perkara niaga PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/6). (boy/jpnn)