Fasilitasi PKL di Trotoar, Anak Buah Anies Baswedan Tak Merasa Langgar Aturan
Dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan dinyatakan bahwa Trotoar yang memiliki lebar lebih dari lima meter boleh dijadikan tempat berjualan.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sedikitnya ada delapan PKL yang akan ditempatkan di Jalan Sudirman-Thamrin. Namun, tentunya harus di titik trotoar yang lebih dari lima setengah meter dan tidak boleh menetap permanen.
"Model boks kotak ramah lingkungan. Itu tunggu peraturan Gubernur (Pergub) dan penetapan wali kota," ucapnya. (ant/dil/jpnn)