Fathanah Dipenjara, Supirnya Narik Angkot
jpnn.com - JAKARTA - Syahrudin, bekas supir pribadi terdakwa Ahmad Fathanah, terpaksa harus menjadi supir angkutan kota (angkot) karena majikannya itu dipenjara akibat dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Pria kelahiran 1990, yang mengaku hingga kini melakoni profesi sebagai supir angkot, mengagetkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan Syahrudin adalah supir Fathanah.
"Dulu bukannya saudara sopir Fathanah?" tanya Hakim Ketua Nawawi, di persidangan.
"Iya pak. Tapi sekarang kerja swasta, supir angkot," jawab Syahrudin.
Sekarang, Syahrudin tak lagi jadi anak buah Fathanah. Padahal, Syahrudin merupakan supir yang membawa Fathanah saat ditangkap di Hotel Le Meridien oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari 2013 lalu. (boy/jpnn)